Kamis, 25 Februari 2016

Cara Restore atau Recovery Windows 7

Saat ini Windows 7 sudah banyak digunakan pada komputer dan notebook baru. Microsoft merekomendasikan menggunakan Windows 7 dan meninggalkan Windows XP dengan alasan keamanan yang lebik baik dan fitur yang canggih.
Saat menggunakan Windows 7 mungkin terjadi error atau crash sehingga komputer tidak berjalan dengan normal. Kamu dapat merestore atau recovery Windows 7 dengan mudah dan tidak perlu membawanya ke tempat service komputer. Berikut cara restore atau recovery Windows 7:

Menggunakan Recovery Control Panel
Jika komputer Anda masih bekerja dan Anda dapat mengakses Control Panel, atau jika Anda ingin mengembalikan image system backup  Anda ke komputer yang berbeda, ikuti langkah berikut:
1.      Buka Recovery dengan mengklik tombol Start dari tombol Start, dan kemudian klik Control Panel. Pada search box, ketik recovery, kemudian klik Recovery.
2.      Klik Advanced recovery methods
3.      Klik system image yang Anda buat sebelumnya untuk memulihkan komputer Anda, kemudian ikuti langkah-langkah.

Menggunakan Preinstalled Recovery
Jika Anda tidak dapat mengakses Control Panel dan Anda tidak memiliki disk instalasi Windows atau disk perbaikan sistem, menggunakan metode ini untuk mengembalikan komputer Anda:
1.      Restart komputer Anda dengan menggunakan tombol power komputer.
2.      Lakukan salah satu dari berikut:
Jika komputer Anda hanya memiliki satu sistem operasi yang terpasang, tahan tombol F8 saat restart komputer Anda. Anda harus menekan F8 sebelum logo Windows muncul. Jika logo Windows muncul, coba lagi.
Jika komputer Anda memiliki lebih dari satu sistem operasi yang terpasang, gunakan tombol panah untuk menyorot sistem operasi yang Anda ingin memulai, dan kemudian tekan F8.
3.      Pada layar  Advanced Boot Options, gunakan tombol panah untuk menyorot Repair komputer Anda, kemudian tekan Enter.
4.      Pilih layout keyboard, dan kemudian klik Berikutnya.
5.      Pilih user name, type the password, dan klik OK.
6.      Pada menu System Recovery Options, klik System Image Recovery, dan kemudian ikuti petunjuk.

Menggunakan disk instalasi Windows7
Jika Anda tidak dapat mengakses Control Panel, Anda dapat mengembalikan komputer Anda menggunakan disk instalasi Windows atau disk perbaikan sistem (jika Anda memilikinya).
1.      Masukkan disk instalasi atau perbaikan sistem disk.
2.      Restart komputer Anda dengan menggunakan tombol power komputer.
3.      Jika diminta, tekan sembarang tombol untuk memulai komputer dari CD instalasi atau disk perbaikan sistem.
Jika komputer Anda tidak dikonfigurasi untuk memulai dari CD atau DVD, periksa informasi yang datang dengan komputer Anda. Anda mungkin perlu mengubah komputer Anda pengaturan BIOS. Untuk informasi tentang pengaturan yang berubah, periksa situs web produsen komputer Anda. Untuk informasi lebih lanjut tentang BIOS, lihat buku petunjuk yang disertakan.
4.      Pilih pengaturan bahasa Anda, dan kemudian klik Next.
5.      Klik Repair your computer. Langkah ini hanya berlaku jika Anda menggunakan disk instalasi Windows.
6.      Pilih opsi recovery, dan kemudian klik Next.

KODE ETIK JURNALISTIK



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional. Seperti halnya dokter, bidan, guru atau pengacara. Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai seorang profesional, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwa yang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan original.

Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb. Dalam melaksanakan kode etik junelistik tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang profesional.

Kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.


B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian kode etik jurnalistik?
2. Mengapa diperlukan kode etik jurnalistik bagi para jurnalis?
3. Jelaskan ciri-ciri kode etik jurnalistik?
4. Apa manfaat dari adanya kode etik jurnalistik?

C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari kode etik jurnalistik?
2.      Untuk mengetahui mengapa diperlukan kode etik jurnalistik bagi para jurnalis?
3.      Untuk menjelaskan ciri-ciri kode etik jurnalistik?
4.      Untuk menjelaskan manfaat kode etik jurnalistik?



















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kode Etik Jurnalistik
Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku undang-undang kumpulan  sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban. Kode Etik jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawam dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib di jungjung tingggi dan di hormati oleh semua pihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang dijamin konstitusi, mengingat negara kesatuan republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajib menegakan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya untuk mengaluarkan pikiran.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan:
1.      Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
2.      Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
3.      Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
4.      Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut  namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5.      Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
6.      Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.

Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI. Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
1.      Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.      Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.      Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.      Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7.      Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat.Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

B. Mengapa Diperlukan Kode Etik Jurnalistik Bagi Para Jurnalis.
Kode Etik Jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan, dan juga normal tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan. Mengapa Perlu Kode Etik……?

Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi. Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normatif dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi pers. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap wartawan dalam lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.

C. Ciri-ciri Kode Etik Jurnalistik
            Adapun ciri dari suatu kode etik adalah sebagai berikut :
1.      Kode etik mempunyai sanksi yang bersifat moral terhadap anggota kelompok tersebut.
2.      Daya jangkau suatu kode etik hanya tertuju kepada kelompok yang mempunyai kode etik tersebut.
3.       Kode etik dibuat dan di susun oleh lembaga / kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.

Seorang jurnalis tidak boleh mencelakakan sumber berita, baik itu karena keterusterangannya yang konyol dan tolol maupun karena tidak tahu situasi dan kondisi sumber berita yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, kode etik jurnalistik sesungguhnya berfungsi sebagai berikut :
a.       Alat control social, yaitu tidak hanya megatur hubungan antara sesame anggota seprofesi, tetapi juga dapat juga mengatur hubungan antara anggota organisasi profesi tersebut dengan masyarakat.
b.      Mencegah adanya control dan campur tangan pihak lain, termasuk pemeritnah atau kelompok masyarakat tertentu.
D. Manfaat Kode Etik Jurnalistik
Manfaat kode etik jurnalistik adalah memperlihatkan kepada publik suatu karya jurnalistik. Kode etik ini pula sebagai penuntun seorang wartawan dalam melakukan tugasnya, baik dalam peliputan suatu berita atau menulis dan menyiarkan berita tersebut. Dengan memiliki kode ini, maka wartawan dapat menimbang apakah tindakan yang dilakukannya benar atau salah, baik atau jahat, bertanggungjawab atau tidak. Ketaatan terhadap kode etik jurnalistik dapat dijadikan tolok ukur keprofesionalan wartawan. Dengan demikian, seorang wartawan dapat dikatakan professional jika ia menaati kode etik jurnalistik, yaitu memberitakan secara berimbang, melakukan  check and recheck, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, tidak menyuap dan disuap, tidak membuat berita bohong, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghormati kehidupan pribadi narasumber.

Dengan adanya kode etik ini, maka seharusnya wartawan dapat:
1.      Menimbang prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, kewajiban terhadap dirinya dan kewajiban terhadap orang lain.
2.      Menentukan bagi dirinya sendiri bagaimana ia akan hidup, bagaimana ia akan melaksanakan pekerjaan kewartawanannya, bagaimana ia akan berpikir tentang dirinyasendiri dan tentang orang lain, bagaimana ia akan berperilaku dan bereaksi terhadap orang-orang serta isu-isu di sekitarnya. (Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik, Rosihan Anwar 1996).

Wartawan Indonesia juga bekerja berdasarkan kode etik yang disusun mengikuti perubahan dan tuntutan zaman. Kendati kode etik ini tidak langsung berkaitan dengan hukum, tetapi pelanggaran kode etik sangat berpotensi untuk berhadapan dengan hukum. Kode etik wartawan Indonesia mengenal beberapa prinsip utama yang tidak boleh dilanggar. Itu meliputi :
1.      Wartawan Indonesia harus menghormati hak masyakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Wartawan Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber berita.
3.      Wartawan Indonesia menghormati asa praduga tak bersalah, tidak mencampurkan adukkan fakta dan opini, berimbang, serta selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.      Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai embargo, latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7.      Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

Prinsip mematuhi kode etik ini kini semakin penting jika mengingat kesadaran masyarakat akan hukum makin tinggi. Di luar kode etik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, sebenarnya pegangan wartawan Indonesia dalam melakukan tugas adalah “berkiblat” terhadap aturan-aturan di dalam undang-undang yang berlaku.

Misalnya, hak seseorang atas wilayah rumah dan pekarangannya yang diatur dalam hukum positif. Dalam kaitan ini, maka seorang wartawan tidak bisa, atas nama tugas untuk masuk tanpa izin. Tidak hanya melanggar etika, tetapi telah melanggar hak privat seseorang. Kasus-kasus demikian sangat berpotensi untuk diperkarakan. Pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk, misalnya, melapor ke polisi.

Mengakui identitas diri sebagai wartawan adalah keharusan. Tetapi, dalam hal-hal tertentu, untuk kegiatan investigasi reportase, identitas ini kadang harus ditutupi. Kendati demikian, dalam proses investigasi ini, pada saatnya wartawan harus membuka identitasnya.

Kode Etik jurnalis menjadi penuntun seorang wartawan untuk dua hal dalam melakukan profesinya: pencarian dan penulisan berita. Pencarian meliputi etika selama proses perencanaan hingga pencarian berita itu (termasuk pengambilan foto, proses wawancara, pemuatan dokumen) serta penulisan berita yang meliputi proses penulisan sampai berita tersebut selesai.

Dengan demikian, maka ketika seseorang wartawan merencanakam untuk menulis sebuah berita dengan rencana tertentu yang tak terpuji, maka ia sebenarnya sudah mulai melanggar kode etik.

Kode etik sebagai suatu pertanggungjawabam bermakna pula bahwa seorang wartawan berani dan jujur untuk mengakui bahwa berita yang dibuatnya adalah mengambil milik orang lain atau berita yang dibuatnya salah. Dalam kaitan inilah, maka wartawan harus menyebut sumber berita untuk berita yang dibuatnya. Penyebutan ini, di sisi lain, juga untuk mencegah jika ternyata berita itu salah dan ada pihak yang menggugat.

Mengakui kekeliruan adalah harga mahal yang harus dilakukan wartawan terhadap berita atau ketidakakuratan yang dibuat. Tapi, harga mahal ini mutlak harus dilakukan dan dengan cara ini justru akan memberikan penilaian dan citra positif pada pers. Karena itulah, bantahan atau ralat, sepanjang itu memang benar, harus dilakukan pada kesempatan yang pertama. Wartawan harus mengakui kekeliruannya dan meminta maaf atas kekeliruan yang dibuat.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Bagi seorang wartawan, sama dengan profesi lainnya,kodet etik adalah penting. Ini adalah semangat korps yang merupakan bagian dari pekerjaan .Wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari, mengumpulkan dan menyajikan berita. Namun lebih dari itu adalah dalam semangat untuk memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada audiens.

Kode etik adalah aturan kerja yang tidak begitu ketat namun mencerminkan semangat kesatuan wartawan kapan dan dimanapun bekerja. Sekaligus pula sebagai sebuah pegangan dalam bekerja sehingga di satu sisi dapat melindungi diri, dilindungi oleh kode etik ini dan juga melindungi sumber berita. Kode Etik Wartawan Indonesia adalah bagian dari budaya kerja yang profesional, bukan sekedar macan kertas.

Bekerja tanpa kode etik menunjukkan seseorang tidak profesional. Beda wartawan yang profesional dan tidak profesional adalah dari bagaimana dia bekerja. Apakah dalam memburu beritanya dia memegang kodet etik atau semua cara dihalalkan. Seringkali kode etik ini dicampakkan karena memang sikap tidak profesional wartawan itu tidak terbawa dalam dirinya.

B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat pemakalah sampaikan. Pemakalah menyadari bahwa makalah yang telah pemakalah buat ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun, sangat pemakalah harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya.

Dan akhirnya, pemakalah meminta maaf apabila terdapat banyak kesalahan baik dalam sistematika penulisan, isi dari pembahasan maupun dalam hal penyampaian materi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri pada khususnya dan para pembaca sekalian yang budiman pada umumnya dalam kehidupan ini.


























DAFTAR PUSTAKA

3.      http://blogmerko.blogspot.com/2013/01/makalah-pkn-tentang-kode-etik.html